Siapa bilang Santri gudigen? Siapa bilang santri tidak tersentuh petugas kesehatan ?
Poskestren Kebumen II, Santriku Sehat Santriku Calon Kyai POSKESTREN Kebumen II merupakan salah satu upaya memandirikan masyarakat pondok pesantren untuk hidup sehat, sehingga mendukung percepatan pencapaian perwujudan Indonesian sehat. Ruang lingkup pemberdayaan masyarakat pondok pesantren di bidang kesehatan berupa kegiatan pelayanan kesehatan dasar secara promotif, preventif, kuratif dan rehabilitatif sesuai dengan kompetensi yang ada. Adapun landasan hukum atas berdirinya Poskestren yaitu: 1.SK MENKES NO. 331/MENKES/SK/V/2006 TENTENG RENSTRA DEPKES 2005-2009. 2.PP NO. 7 TAHUN 2005 TENTANG RPJMN 2004-2009. 3.SKB MENKES, MENTERI AGAMA DAN MENTERI DALAM NEGERI NO. 1067/MENKES/SKB/VIII/2002, NO. 385 TAHUN 2002 DAN NO. 37 TAHUN 2002 TENTANG PENINGKATAN KESEHATAN PONPES DAN INSTANSI KEAGAMAAN LAINNYA. 4.KEPMENKES NO. 867/MENKES/SK/XI/2006 TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN DAN PEMBINAAN POSKESTREN. Adapun wilayah Puskesmas Kebumen II terdapat 6 Pondok Pesantren antara lain : 1.P